Tiga Napi LP Meulaboh Diproses karena Order Narkoba dari Luar

Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang

Editor: Bakri
FOTO FOR PROHABA
TIGA orang narapidana (napi) LP Kelas IIB Meulaboh diboyong ke Mapolres Aceh Barat karena mengorder 3 gram sabu-sabu dari luar. Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB. 

Menurut Said Syahrul, sabu-sabu yang berhasil digagalkan masuk LP tersebut berjumlah tiga paket. Setiap paket, beratnya tiga gram.

Zulfikar yang ditanyai petugas mengaku, sabu-sabu tersebut dia pesan untuk dikonsumsi bersama temannya sekamar dan sisanya akan dijual kepada kepada napi lain yang berminat.

Dari hasil pengusutan sementara, Zulfikar ternyata memesan sabu-sabu tersebut kepada seorang temannya di luar LP. Lalu, temannya itu mendatangi ibu Zulfikar dan menitipkan barang terlarang tersebut yang sudah dimasukkan ke dalam botol kepada ibu Zulfikar.

Awalnya, ibu Zulfikar menolak untuk menerima titipan tersebut dengan berkata mengapa tidak diantar sendiri saja ke LP. Pemuda tersebut berdalih bahwa dia tidak punya KTP sehingga tak mungkin berkunjung ke LP.

Alhasil, ibu Zulfikar membawa barang titipan tersebut, apalagi sore itu dia juga hendak mengantar nasi dan lauk kepada putranya di LP. Jadi, dia sebetulnya tidak tahu bahwa di botol berisi air kelapa itu sudah disisipkan sabu-sabu oleh teman Zulfikar.

Polisi kini menguber teman Zulfikar yang menitip sabu-sabu tersebut melalui ibu Zul. “Sedangkan ibu Zulfikar tidak ditahan, karena dia tidak tahu bahwa di dalam paket yang dititip itu ada sabu-sabu,” kata Said Syahrul didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH yang langsung datang ke Meulaboh pascakejadian itu.

Said menyebutkan, dalam tahun ini sudah delapan kali upaya penyelundupan narkoba ke dalam LP tersebut berhasil digagalkan oleh petugas LP. (dik)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved