Lakukan Penipuan, Satpol PP Gadungan Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).Dalam kasus ini, satu orang pria ...

Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan petugas Satpol PP Gadungan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF yang juga Satpol PP gadungan ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial YF itu diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan berkedok perekrutan petugas Satpol PP.

YF ditangkap setelah menipu sembilan orang yang menganggap bahwa YF adalah anggota Satpol PP di bidang Pengadaan Barang dan Jasa pada Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menarik tarif Rp 25 juta kepada korbannya.

"Pelaku ini mengaku bisa merekrut orang menjadi pegawai Satpol PP DKI Jakarta dengan bayaran sekitar Rp 25 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis  (29/7/2021).

Dari uang yang disetor tersebut, korban yang tertarik dengan tawarannya itu akan mendapatkan paket seragam hingga surat keputusan pengangkatan sebagai anggota Satpol PP.

Tak hanya itu, kata Yusri, kepada para korbannya, YF menjanjikan gaji per-bulan jika nantinya sudah menerima SK tersebut.

"Cukup dengan membawa Rp 25 juta sudah bisa menjadi pegawai Satpol PP lengkap dengan surat SKep pengangkatan, surat perjanjian kontrak kerja kemudian nanti pakaian dilengkapi semua," kata Yusri.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, 9 Orang Jadi Korban

"Nanti akan dengan iming-iming (pendapatan) mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," tambahnya.

Sejauh ini, kata Yusri, diketahui baru sembilan korban yang melaporkan terkait praktik penipuan dari YF ini.

Laporan tersebut dilayangkan setelah para korban tidak mendapatkan gaji, padahal sudah bekerja selama dua bulan.

"Jadi, kurang lebih dua bulan dari keterangan terlapor, tetapi timbul kecurigaan setelah dua bulan kerja karena memang tidak mendapatkan gajinya," ucap Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan anggota Satpol PP.

Dalam kasus ini, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka.

"Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

YF, dikatakan Yusri, berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Tergiur Jadi Bos SPG, Ibu Muda Ditipu Kenalan di Fb, Kehilangan Sepmor dan Perhiasan

Baca juga: Mengaku Sebagai Wanita Cantik, Seorang Pria Melakukan Penipuan Hingga Rampas Ratusan Juta

Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta.

"Dengan bayaran sekitar Rp25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP.

Lengkap dengan surat keputusan atau Skep pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja dan kemudian pakaiannya semua," kata Yusri.

Namun, Yusri memastikan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu.

Lebih lanjut, YF telah melakukan aksinya penipuannya kepada sembilan orang dan mengumpulkan uang sekitar Rp60 juta.

"Dari sembilan orang ini, yang baru membayar baru sekitar lima, itu pun ada yang belum lunas.

Total semuanya sekitar Rp60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan," katanya.

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama sembilan bulan.

"Diajarkan juga nanti kerjanya dikhsusukan untuk masalah operasi yustisi PPKM.

Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM," tambah Yusri.

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya.

"Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta).

Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (tribunnews.com)

Baca juga: Satpol PP dan WH Menyegel Warkop di Lambhuk Setelah Melanggar Protkes

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved