Satpol PP dan WH Menyegel Warkop di Lambhuk Setelah Melanggar Protkes
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama personel Polresta dan Pomdam Iskandar Muda (IM) menyegel sebuah Warkop di Jalan Mon Kuta Gampong Lambhuk
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama personel Polresta dan Pomdam Iskandar Muda (IM) menyegel sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Mon Kuta Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (12/7/2021) malam.
Warkop tersebut didapati oleh petugas masih beroperasi dan pelanggannya ramai berada di dalam kafe tersebut.
Hanya saja kondisi lampu di luar warung sudah dipadamkan, sehingga tidak begitu menimbulkan kecurigaan.
Namun, petugas sudah sering mendapatkan informasi warung tersebut kerap masih beroperasi dan melayani pelanggan melewati batas waktu yang diizinkan beroperasi.
Demikian diungkapkan Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, kepada Serambi, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, petugas gabungan sengaja menyempatkan waktu menyambangi kawasan tersebut seiring senternya informasi warkop dimaksud masih sering beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan.
"Kami baru saja kembali dari Peunayong untuk menyosialisasikan intruksi wali kota.
Lalu, memutuskan masuk ke kawasan tersebut, karena dari laporan warung di sana masih kerap beroperasi di luar batas yang diizinkan," kata Heru.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief SAg menerangkan, kegiatan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang aktivitas pelaku usaha warkop, cafe, mall, swalayan dan pelaku usaha di Kota Banda Aceh tutup jam 21.00 WIB, tambah Evendi.
Lalu, kapasitas pengunjung juga ditentukan, yakni 25 persen kapasitas tempat duduk.
Ia pun menerangkan tim gabungan akan terus bergerak dan melakukan patroli dan razia PPKM Darurat menindaklanjuti instruksi Wali Kota Banda Aceh itu.
Menurut Evendi, penyegelan Warkop Lamcara tersebut bisa dibuka kembali dalam batas waktu yang ditentukan, minimal tiga hari setelah penyegelan itu dilakukan.
Pemilik atau pengelola warkop tersebut silakan saja datang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran yang sama.
Evendi menerangkan kondisi pandemi belum reda, karena itu dibutuhkan kerja sama serta dukungan dari semua pihak serta kedisiplinan diri untuk selalu menjaga protokol kesehatan.
Termasuk bagi para pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang, diharapkan patuh terhadap pemberlakukan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.