Satpol PP dan WH Menyegel Warkop di Lambhuk Setelah Melanggar Protkes
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama personel Polresta dan Pomdam Iskandar Muda (IM) menyegel sebuah Warkop di Jalan Mon Kuta Gampong Lambhuk
Satgas Covid-19 Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh menyambangi sejumlah sekolah dalam wilayah kecamatan itu, guna memastikan penerapan PPKM diperketat, Selasa (13/7/2021).
Kegiatan itu dipantau langsung Camat Reza Kamilin SSTP, Danramil 13 Kuta Alam, Mayor Inf Mutrisno dan Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI,
Kunjungan Tim Satgas tersebut dalam rangka memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kota Banda Aceh kembali diperketat.
Hal ini sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 Tahun 2021 ke Inmendagri nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Dalam instruksi terakhir, Banda Aceh ditetapkan sebagai salah satu kota dengan pemberlakuan PPKM Mikro Level 4 Diperketat.
Camat Kuta Alam, Reza Kamilin mengatakan, Inmendagri tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Walikota Banda Aceh dengan menertibkan Intruksi Walikota (Inwal) Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM berskala mikro yang diperketat.
"Sebagaimana diketahui, sesuai jadwal sejak Senin, 12 Juli 2021 Pemberlajaran Tatap Muka (PTM) di semua sekolah sudah dimulai. Namun mengingat Banda Aceh masuk Zona PPKM Mikro diperketat dan sesuai Inwal Banda Aceh, kegiatan belajar mengajar baik sekolah maupun universitas, dilakukakan daring dan tidak boleh tatap muka langsung," kata Camat Kuta Alam.(mir/mun)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Petugas Segel Warkop di Lambhuk"