Kriminal

Kecanduan Game Online, Bocah SD dan Pelajar SMK Curi Uang Panti Asuhan

Dua bocah di bawah umur terlibat kasus pencurian uang hingga diamankan polisi. Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap ...

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Ilustrasi pencuri uang 

PROHABA.CO - Dua bocah di bawah umur terlibat kasus pencurian uang hingga diamankan polisi.

Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap Satreskrim Polres Madiun pada Sabtu (7/8/2021).

MY (13) dan DN (17) mencuri uang milik panti asuhan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

MY dan DN mencuri secara berkala selama tiga tahun.

Tak ayal, total uang yang dicuri keduanya mencapai Rp 102 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan MY merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

"Sementara DN, warga yang tinggal dekat panti asuhan," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Kasus ini terungkap berawal ketika satu dari dua pelaku mendaftar menjadi anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Madiun.

Untuk masuk ke perguruan silat tersebut ada satu syarat yang harus dijalani calon anggotanya.

Baca juga: Kakak Adik di Bawah Umur Curi Kotak Amal Musala karena Kelaparan

Calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan semasa hidup.

Menurut Raja, pelaku lantas mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.

Nahasnya, pengakuan ini justru sampai ke telinga pengasuh di panti asuhan.

Pihak panti asuhan lantas melaporkan pelaku ke Polres Madiun.

Menurut AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan sebenarnya pihak panti asuhan sudah mencurigai pelaku sejak lama.

Namun selama ini, pihak panti asuhan belum memiliki bukti kuat.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved