Kriminal
Kecanduan Game Online, Bocah SD dan Pelajar SMK Curi Uang Panti Asuhan
Dua bocah di bawah umur terlibat kasus pencurian uang hingga diamankan polisi. Siswa kelas enam SD dan rekannya yang pelajar SMK ditangkap ...
"Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini.
Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Saat melakukan aksinya, kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, dua pelaku ini berbagi peran.
Baca juga: Gara-gara Kecanduan Main Game Online, Remaja 16 Tahun Ditangkap Mencuri
MY yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, bertugas mencuri uang di panti asuhan.
Sementara DN, siswa kelas XII SMK, dititipi uang hasil curian.
Keduanya mengaku mencuri uang panti asuhan sejak tahun 2019.
Dalam kurun waktu tiga tahun, total uang yang mereka curi mencapai Rp 102 juta.
Kepada Polisi, dua pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk beli kuota game online.
Tak hanya itu, pelaku juga membeli handphone hingga sepeda motor menggunakan uang hasil curian dari panti asuhan.
"Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Baca juga: Santri Meninggal Saat Main Game Online
Imbas dari tindakan tersebut, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
MY dan DN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Meski begitu, dua pelaku tak ditahan.
Mereka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah".