Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos

Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang- Undang ITE. Richard ditangkap ...

Editor: Muliadi Gani
dr Richard Lee MARS
Richard Lee yang memberikan edukasi lewat YouTube mengenai salah satu produk kecantikan yang dinilai berbahaya. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang- Undang ITE.

Richard ditangkap di rumah pribadinya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kompleks Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi mulanya menyatakan bahwa Richard ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, Richard akhirnya bebas setelah mendapatkan penangguhan penahanan.

Kronologi penangkapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.

Adapun akun pribadi Instagram milik Richard Lee telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.

Dugaan pencemaran nama baik bermula ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Dia menyebutkan, produk tersebut mengadung merkuri dan hidrokuinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium.

Baca juga: Kartika Putri dan Richard Lee, Mediasi yang Belum Ada Hasil

Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

“Kasus itu sudah tingkat penyidikan.

Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti,” ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa seseorang yang mengakses akun Instagram tersebut adalah Richard Lee sendiri.

“Kami mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada.

Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa,” kata Yusri.

Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.

“Pada 6 agustus 2021 saudar R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption ‘hai semua, saya kembali setelah sekian lama’,” kata Rovan.

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kartika Putri Merasa Dipermainkan Richard Lee

“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa buktibukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan.

Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” kata Rovan.

Richard jadi tersangka dan ditahan Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka karena diduga mengakses media sosial secara ilegal dan menghilangkan barang bukti.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email “Sekarang RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Yusri menegaskan, penyidik menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sudah dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri.

Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Richard Dibebaskan Namun, tak berapa lama, Richard Lee dibebaskan setelah dikunjungi istri dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

Baca juga: Ngaku Cinta Mati, Dokter Muda Pamer Mesra Sebelum Bakar Rumah Mertua, Sang Kekasih Ikut Tewas

Razman menyebutkan, penangguhan penahanan yang diterima kliennya itu merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dokter Richard Lee.

Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan.

Dan atas atensi Kapolri dan atas perintah Pak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan,” kata Razman, seperti dikutip Tribun Jakarta.

Razman mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Pertama klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif,” ujar Razman.

Saat ini, Razman mengaku akan berjuang dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti yang menjerat Richard hingga ke tingkat pengadilan. (kompas.com)

Baca juga: Kartika Putri, Mengaku Selalu Jujur dalam Endorse

Baca juga: Aurel Hermansyah Sampai Dimarahi Dokter dan Bidan, Ada Apa? Begini Penyebab Aurel Keguguran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved