Polisi Ciduk 10 Pelaku Penipuan Catut Nama Baim Wong
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan lewat pesan singkat atau SMS dengan mencatut nama publik fi gur Baim Wong dan Paula ...
Editor:
Muliadi Gani
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan penipuan melalui pesan singkat yang mengatasnamakan publik fi gur atau sebuah instansi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Tolong masyarakat jangan mau percaya apabila ada SMS apabila menang hadiah baik itu perorangan instansi korporat,” pungkas Yusri.(republika.co.id)
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Perekrutan Satpol PP, 9 Orang Jadi Korban