Polres Pijay Bekuk Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) berhasil membekuk MN (51), Warga Gampong Ara, Kecamatan Bandar Baru, Pijay, Senin (6/9/2021) malam
MEUREUDU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Jaya (Pijay) berhasil membekuk MN (51), Warga Gampong Ara, Kecamatan Bandar Baru, Pijay, Senin (6/9/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB. MN merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini kerap beraksi di wilayahnya.
"Dari tangan pengedar barang haram ini ditemukan 0,34 gram sabu-sabu," ujar Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH kepada ProHaba, Rabu (8/9/2021).
Iptu Rahmat menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba lalu melakukan pengendapan ke lokasi.
Polisi mencegat MN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BL 6121 PK. Dari dalam bagasi motornya, polisi menemukan barang bukti paket kecil sabu-sabu 0,34 gram yang disimpan dalam keset kaki.
"Tim langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Rahmat menambahkan, berdasarkan interogasi, pelaku MN mengaku mendapat sabu dari M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "MN dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," demikian Iptu Rahmat SH.(c43)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tim-opsnal-satuan-reserse-polres-pijay-beku.jpg)