Kriminal
Pria di Solo Cabuli Anak Kekasih Tiap Pekan
Satreskrim Polresta Solo menangkap pria berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo pada pertengahan Agustus lalu karena melakukan ...
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan.
Dua tersangka tersebut dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.(tribunnews.com)
Baca juga: 10 Tersangka Pelaku Pencabulan Ditangkap, Delapan Orang Berstatus Pelajar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilus-borgol.jpg)