Kriminal
Polisi Tangkap Pasutri Jual Ekstasi Dalam Kemasan Kopi
Pasangan suami istri (pasutri) harus mendekam di sel Polrestabes Medan. Mereka nekat berjualan ekstasi menggunakan kemasan kopi...
PROHABA.CO, MEDAN - Pasangan suami istri (pasutri) harus mendekam di sel Polrestabes Medan.
Mereka nekat berjualan ekstasi menggunakan kemasan kopi.
J (30) dan istrinya MC (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan, mereka diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan ini pun bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan dicurigai sering melayani transaksi dan memproduksi narkoba di rumahnya.
Saat digeledah, ternyata betul yang bersangkutan sedang ada di dalam rumah.
Terdapat satu meja khusus untuk memproduksi narkoba.
"Pasangan suami istri yang meracik atau memproduksi narkotika dan psikotropika, membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan," kata Riko, Selasa (14/9/2021).
Jadi, kata Riko, ada salah satu pemasok yang biasa datang ke rumah kedua tersangka.
Kemudian narkoba itu dikemas dan dicampur dengan kopi sachet dan dijual.
Baca juga: Bawa 100 Butir Ekstasi, Sopir Travel Gelap Palembang-Lampung Ditangkap Polisi di Palembang
Dikatakannya, kedua tersangka mengaku cara berjualan ini yang paling laku.
"Tersangka membuat kopi dicampur dengan ekstasi yang sudah diblender.
Kemudian dipress lagi," ujarnya.
MC berperan membantu mengepak atau mempress produksi ini, termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat-tempat lain.
Sementara J, selain produksi di rumahnya, ia langsung mengantarkan ke tempat-tempat hiburan maupun ke rumah pemesan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polrestabes-menggelar-konferensi-pers-terkait-tindak-pidana-narkotika-dan-psikotropika.jpg)