Jumat, 8 Mei 2026

Kriminal

Polisi Tangkap Pasutri Jual Ekstasi Dalam Kemasan Kopi

Pasangan suami istri (pasutri) harus mendekam di sel Polrestabes Medan. Mereka nekat berjualan ekstasi menggunakan kemasan kopi...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN
POLRESTABES menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika yang terjadi minggu terakhir ini di Kota Medan, Selasa (14/9/2021). 

Selain ekstasi, ada pula cairan Keytamin yang dijual dan juga membuat kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat pakai paket.

"Suami istri ini pengakuannya baru beroperasi beberapa bulan, tapi dari hasil penelusuran kami ada 5 rekening yang dibuat oleh yang bersangkutan untuk melakukan transaksi," sebutnya.

Riko menjelaskan para tersangka juga beberapa kali memakai rekening dari orang tuanya untuk transaksi.

Saat ini pihaknya pun masih mendalami kasus ini karena yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online, menggunakan jasa antar salah satu jual beli online.

Baca juga: 30.000 Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia ke Jambo Aye

Dengan begitu, suami istri ini dikenakan Pasal 113, 112, dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya bungkus narkotika jenis sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual oleh yang bersangkutan.

Kemudian, satu serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur makanan.

Satu bungkus serbuk daun ganja yang belum sempat di buat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam, 38 botol Keytamin, 168 bungkus plastik kecil Keytamin dan sisanya adalah peralatan yang digunakan oleh yang bersangkutan.

Amatan Tribun Medan, ada sejumlah barang bukti yang diletakkan di atas meja paparan Polrestabes Medan.

Barang bukti itu dari tiga kasus yang dipaparkan.

Di antaranya, 1 kg sabu, 39 botol Keytamin cair, 1.555 butir Happy Five, 168 bungkus kecil Keytamin serbuk, 157,700 gram ganja, 3,1 kg heroin, 805,2 gram sabu, 214 butir ekstasi, 168 butir Alprazolam, serta peralatan home industri. (tribun-medan.com)

Baca juga: Polda Musnahkan 141 Kg Sabu dan 100.000 Ekstasi, Kapolda Peringatkan Bandar Sabu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved