Kriminalitas

Pria Beristri Tega Rudapaksa Anak 2 Tahun di Lampung

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan berusia 2 tahun, F.

Editor: IKL
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria beristri di Lampung tega menodai bocah 2 tahun. 

Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan di tempat kejadian, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka ketika korban bermain di ruang TV.

Kebetulan istri tersangka di rumah tetangganya.

Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku asusila terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri di Lampung Nodai Bocah 2 Tahun, Kasus Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit ke Ibunya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved