Kriminal

Wanita dan Anak Buahnya Gondol 40 Mobil Rental di Depok Karena Terlilit Utang, Berikut Plat Mobilnya

Kasus penggelapan mobil rental terjadi di Depok, Jawa Barat. Diketahui pelakunya seorang wanita berinisial DD.

Editor: IKL
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
31 unit mobil barang bukti hasil penggelapan yang dilakukan oleh DD dan rekan-rekannya, Rabu (15/9/2021). 

“Kami berhasil amankan 31 unit mobil, dan masih dikejar lagi yang lainnya. Kami akan kejar yang lain sampai ke mana pun,” urai Yusri.

Motif tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus penggelapan puluhan mobil di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (15/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus penggelapan puluhan mobil di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (15/9/2021). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Yusri melanjutkan penjelasannya.

Pelaku DD sudah dipercaya oleh sejumlah pemilik rental penyewaan mobil, hingga tak menaruh curiga bahwa mobilnya akan digelapkan oleh tersangka dan rekan-rekannya.

“Nah DD ini karena dipercaya beberapa tempat rental mobil dengan alasan untuk sewa bisnis untuk tamu yang bersangkutan atau juga perantara untuk menyewa untuk orang lain di daerah Depok dan Bekasi, dan sejumlah rental percaya sekali dengan DD,” ungkap Yusri, dikutip dari TribunJakarta.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, motif sindikat ini nekat menggelapkan puluhan mobil tersebut adalah karena faktor ekonomi.

“Motif untuk ekonomi. DD mengaku banyak hutang. Niat melakukan kejahatan ini gali lobang tutup lobang. Karena ini pakai modal,” pungkasnya.

Baca juga: Rumah Terbakar saat Sholat , Sohati Lari Tanpa Selamatkan Barang

Kelima tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penggelapan, yakni Pasal 372 juncto 378 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Daftar mobil hasil curian

Pihak kepolisian kemudian meminta masyarakat Depok dan Bekasi yang menjadi korban komplotan ini supaya mengambil mobil miliknya.

Korban dapat mengambil dengan membawa surat resmi atau BPKB.

Berikut daftar jenis mobil beserta nomor polisi dikutip dari Kompas.com:

1. Daihatsu Xenia (silver), Nomor Polisi B 2980 KOQ.

2. Daihatsu Sigra (abu-abu), Nomor Polisi B 2023 KOZ.

3. Suzuki Ertiga (putih), Nomor Polisi B 87 DED/su.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved