Kriminal
Pengajar Pondok Pesantren di Ogan Ilir Lecehkan 26 Santrinya
Kasus pelecehan dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
PROHABA.CO - Kasus pelecehan dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes) terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini melibatkan seorang pemuda berusia 22 tahun, JN sebagai pelaku.
Pengasuh sekaligus pengajar ponpes itu tega melecehkan para santrinya.
Hingga kini, sudah ada 26 korban yang mengaku dilecehkan JN.
Semua korban adalah anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Baca juga: Tak Diberi Uang, Seorang Anak di Medan Tega Tikam Ibu Kandungnya
Dihimpun dari TribunSumsel, Jumat (17/9/2021), aksi bejat JN mulai terbongkar dari kecurigaan seorang orang tua santri.
Sebab, santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.
Setelah ditanya lebih lanjut, barulah terungkap korban mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes tempatnya menimba ilmu.
Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama berinisial JN.
Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021).
Pelaku ditangkap
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian bergerak cepat.
Hasilnya, JN berhasil diciduk polisi.
N kemudian ditampilkan ke awak media dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
Namun, jumlah tersebut terus bertambah hingga total sekarang ada 26 korban.
"Sekarang total korban ada 26 anak dan 11 di antaranya mengalami so***i," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, dikutip dari TribunSumsel.
Modus pelaku
Masnoni melanjutkan penjelasannya.
Saat beraksi, pelaku menggunakan berbagai modus.
Dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang ataupun ancaman berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang.
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain."
"Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," imbuh Masnoni, dikutip dari TribunSumsel.
Baca juga: Beraksi Sejak Tahun 2016, Seorang Ayah di Bolmong Tega Rudapaksa Anak Kandungnya
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, JN terus menundukkan kepala.
Lulusan di salah satu univeristas negeri di Sumsel ini enggan memberi banyak komentar terkait perbuatan asusila yang sudah dilakukannya.
"Sekitar satu tahun (melakukan asusila)," kata JN dikutip dari TribunSumsel.
Meski demikian, JN tidak menampik perbuatan bejat yang sudah dilakukannya.
Dia menyebut tindakan itu dilakukan atas kehendaknya sendiri.
"Karena penasaran dan kepuasan," ungkapnya saat ditanya mengenai motif tindakan asusila tersebut.
JN juga mengaku masih berstatus lajang.
"Saya masih bujang," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Sumsel Lecehkan 26 Santrinya, Pelaku Berbuat Aksi Menyimpang Berawal dari Penasaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ogan-ilir.jpg)