Kriminal
Modus Lakukan Terapi Pengobatan, Seorang Pria di OKU Tega Rudapaksa Anak 12 Tahun
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Awalnya korban berusaha menyimpan aib yang menimpanya karena selalu teringat dengan ancaman pelaku.
Namun perubahan perilaku korban yang terlihat murung dan jarang berbicara ini mengundang pertanyaan besar kelurganya.
"Setelah diselidiki dan terus dibujuk akhirnya korban baru menceritakan perisitiwa yang sudah menimpanya," imbuh Kapolres.
Mendapat informasi mengejutkan itu keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sinar Peninjauan.
Selanjutnya Kapolsek Peninjauan, Iptu Ibnu Holdon langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres OKU.
Setelah mendapatkan tempat persembunyian pelaku, polisi berhasil membekuk tersangka pelaku rudapaksa anak diabawah umur.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saki dan mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok pramuka warna coklat (1 lembar) Bra dan celana dalam.
"Tersangka diduga menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak," tegas Ibnu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di OKU Setubuhi Bocah 12 Tahun, Modus Lakukan Terapi Pengobatan, Korban Diancam Dibunuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pria-di-oku.jpg)