Kriminalitas
Luar Biasa, Bandar Narkoba di Labusel Jual 300 Gram Sabu dalam Sepekan
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan empat orang tersangka, yang terdiri dari pengguna dan bandar sabu
PROHABA.CO, LABUHAN BATU - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan empat orang tersangka, yang terdiri dari pengguna dan bandar sabu.
Adapun keempatnya yakni Muneng (46), Yudi (34), Toncel (49) dan Patar (39).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Muneng dan Yudi pada Jumat (17/9/2021) lalu di Desa Cinta Makmur, Labuhanbatu Selatan.
Saat itu, keduanya tengah mengonsumsi sabu di satu rumah.
Dari pengembangan kedua tersangka, muncul dua nama lainnya.
"Mereka adalah Toncel dan Patar," kata Deni, Rabu (22/9/2021).
Tak ingin membuang waktu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Toncel dan Patar.
"Ternyata Muneng yang merupakan seorang bandar sabu yang membawahi Toncel dan Patar," katanya
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 4 Orang Tewas
Baca juga: Simpan Dua Paket Narkoba Jenis Sabu, Seorang Perempuan di Tangerang Diringkus Polisi
Lanjutnya, Muneng selama ini telah menjadi target operasi polisi.
"Muneng ini termasuk licin. Sejak beberapa waktu yang lalu, dari Kotapinang dia sudah kita buru," kata Deni.
Deni mengatakan, Muneng memperoleh sabu dagangannya dari Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.
Dimana Muneng dapat menjual sabu dalam sepekan 200 hingga 300 gram.

Akibat perbuatannya, Muneng, Toncel dan Patar akan dijerat Pasal 112 Sub 114 UU narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan untuk Yudi sejauh ini keterlibatannya masih hanya sekedar pemakai. Dia akan kita persangkakan dengan pasal pemakai," pungkasnya.
Baca juga: Kapolda Instruksikan Anggota Tindak Tegas Bandar Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dahsyat, Bandar Narkoba di Labusel Bisa Jual 300 Gram Sabu Dalam Sepekan,