Kriminal
Remaja di Jepara Tega Tikam Ibunya Hingga Tewas Karena Tersinggung Sering Dimarahi
Seorang remaja di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
PROHAB.CO, JEPARA - Seorang remaja di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Perkaranya sepele, hanya dinasihati agar jangan bermalas-malasan, MF (17) menikam ibunya sendiri SM (34) hingga tewas.
Polisi pun meringkus ramaja tersebut.
Alasan remaja di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara tega menikam ibunya hingga tewas terungkap.
Penyebab peristiwa itu berhasil diketahui setelah polisi menangkap tersangka MF (17) yang membunuh ibunya SM (34).
Kepala Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut.
Korban tewas usai menegur anaknya supaya jangan malas-malasan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (19/9/2021).
Sore itu, MF sedang bersantai sambil menonton televisi di rumah.
Baca juga: Vonis M Syahrial Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ia lantas dihampiri oleh ibunya dan ditegur agar jangan malas-malasan.
Teguran tersebut ternyata membuat MF sakit hati.
Kepala Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pelaku kemudian menusuk ibu kandungnya.
Akibat tusukan itu, korban terjatuh.
"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja.
Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Rozi menjelaskan, korban yang tersungkur sempat dianiaya oleh pelaku.
Pelaku yang kemudian tersadar telah melukai dan menganiaya ibunya, menjadi panik.
Ia sempat berteriak meminta pertolongan dari tetangganya.
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Rozi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia seusai ditusuk menggunakan pisau dapur.
Dari hasil visum RS PKU Muhammadiyah Mayong terhadap jasad korban, terdapat sejumlah luka memar di tubuh SM.
"Kejadian dua hari lalu pada Minggu sore dan malamnya langsung kami tangkap usai menerima laporan warga," jelasnya.
Rozi menerangkan, tersangka MF dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersinggung Sering Dimarahi, Remaja di Jepara Tikam Ibunya Hingga Tewas