Kriminal

Seorang Pria di Bali Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali. Diketahui korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW.

Editor: IKL
Istimewa
Ilustrasi seorang pria di Denpasar, Bali rudapaksa pacarnya hingga hamil. 

PROHABA.CO - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali.

Diketahui korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW.

Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban sendiri, Anom Sari alias Narti.

Pria berumur 46 tahun itu tega menodai korban berulang kali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribun-Bali.com, kasus rudapaksa ini berawal saat korban dan pelaku saling berkenalan.

Akhirnya pasangan ini menjalin hubungan asmara.

Dari hubungan itu, korban kerap datang ke kos pelaku di seputaran Denpasar Barat.

Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan terhitung dari Juli 2020 hingga April 2021

Akibatnya anak korban hamil.

Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.

Nasib pelaku sekarang

Atas perbuatannya itu, Anom harus menerima nasibnya.

Dirinya diganjar pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Juga, terdakwa dihukum membayar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara.

Anom divonis pidana karena terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved