Kriminal
Seorang Pria di Bali Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Denpasar, Bali. Diketahui korbannya adalah gadis di bawah umur berinisial NW.
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara daring.
"Putusan sudah dibacakan. Hakim menjatuhkan putusan 8 tahun, denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum saat dikonfirmasi, Rabu, 22 September 2021.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Anom dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa penuntut.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
Terdakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 46 Tahun Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban Hamil, Ini Nasib Pelaku Sekarang