Kriminal

Cemburu Buta, Suami Siksa Istri Keenam hingga Tewas

Cecep Dadan alias Dewa (37) sudah tujuh kali menikah, tapi bertindak berlebihan saat salah satu istrinya jalan bersama pria lain...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar
POLISI saat menggiring seorang suami yang tega menyiksa istrinya hingga tewas gara-gara cemburu buta. Tersangka ditahan di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, Rabu (22/9/2021). 

"Iya karena dia jalan dengan pria lain, saya egios, menyesal," ucap Dadan.

Baca juga: Seorang Pemuda Aniaya Temannya hingga Tewas

Aniaya dengan brutal Kini Cecep Dadan alias Dewa (37) mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi mengatakan, Neni disiksa suaminya secara brutal pada 15 September 2021 lalu dari pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB karena Dadan cemburu mengetahui istrinya itu jalan dengan pria lain, hingga akhirnya dia pun naik pitam.

Korban yang disiksa secara brutal oleh suaminya itu, sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik sekaligus ibu rumah tangga.

"Kesehariannya dia (korban) itu pegawai pabrik, sehari-harinya ya kerja pulang, kerja pulang.

Ya, ibu rumah tangga gitulah," ujarnya saat dihubungi melalui, Kamis (23/9/2021).

Namun, berdasarkan keterangan pelaku dan saksi yang lain, kata Yuhadi, bahwa korban ini memang sempat jalan dengan pria lain karena kesal akibat suaminya sekaligus pelaku ini nikah lagi dengan perempuan lain.

"Mungkin untuk melampiaskan kekesalannya (korban) pergi dengan laki-laki lain.

Pada malam itu dia juga ngaku sering jalan, berhubungan gitulah, sehingga tersangka ini enggak terima," kata Yuhadi.

Baca juga: Yakub Ginting Tega Aniaya Mantan Istri Karena Cemburu Buta

Intinya, kata Yuhadi, kasus ini terjadi karena adanya masalah rumah tangga hingga akhirnya hubungan mereka menjadi tidak harmonis, apalagi tersangka juga hanya bekerja serabutan.

"Tapi yang menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan ini karena korban selingkuh," ucapnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dari mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB atau sekitar lima jam.

"Sesudah itu (pelaku) sempat minta dibuatin kopi, ngobrol sampai jam 2 pagi dan jam 4 pagi baru kerasa sesak dan dibawa ke rumah sakit," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (22/9/2021).

"Saat pelaku menganiaya istri sahnya, disaksikan oleh istri sirinya.

Istri sirinya sudah berusaha untuk menahan tapi tidak digubris sehingga penganiayaan tetap dilakukan," kata Yohannes. (Tribun Jabar)

Baca juga: Preman di Pasar Gambir Aniaya Pedagang Sayur

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved