Tilang Elektronik

Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Mabes Polri sejak 23 Maret 2021 memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang).

Editor: IKL
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Berikut Prosedur, ketentuan, jenis, hingga yang harus dibayarkan pelanggar lalu lintas yang diberi tilang elektronik oleh petugas. 

1. Menggunakan handphone ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Hukumannya yaitu kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

2. Apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), akan dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp250 ribu.

3. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pelanggar akan dikenai Pasal 287 Ayat 1 undang-undang lalu lintas angkatan jalan (UU LLAJ) dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.

4. Berikutnya, apabila tidak menggunakan helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

5. Selain itu, jika pengendara ketahuan menggunakan pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved