Tilang Elektronik
Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Mabes Polri sejak 23 Maret 2021 memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang).
1. Menggunakan handphone ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Hukumannya yaitu kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.
2. Apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), akan dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp250 ribu.
3. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pelanggar akan dikenai Pasal 287 Ayat 1 undang-undang lalu lintas angkatan jalan (UU LLAJ) dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.
4. Berikutnya, apabila tidak menggunakan helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
5. Selain itu, jika pengendara ketahuan menggunakan pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar