Minggu, 19 April 2026

Kriminalitas

ART Curi Sertifikat Rumah di Brankas Saat Majikan ke Luar Negeri

Pria berinisial HS, asisten rumah tangga (ART) ini nekat mencuri brankas berisi sertifikat rumah majikannya.

Editor: IKL
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Pihak Polsek Kebon Jeruk mengamankan pelaku pencurian brankas, Selasa (28/9/2021). 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya (*)

Baca juga: ABG Sindikat Begal Bersenjata Tajam Rampok 3 HP

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Majikannya ke Luar Negeri, ART Curi Brankas Berisi Sertifikat Rumah, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved