Kriminalitas
ART Curi Sertifikat Rumah di Brankas Saat Majikan ke Luar Negeri
Pria berinisial HS, asisten rumah tangga (ART) ini nekat mencuri brankas berisi sertifikat rumah majikannya.
Editor:
IKL
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Pihak Polsek Kebon Jeruk mengamankan pelaku pencurian brankas, Selasa (28/9/2021).
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya (*)
Baca juga: ABG Sindikat Begal Bersenjata Tajam Rampok 3 HP
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Majikannya ke Luar Negeri, ART Curi Brankas Berisi Sertifikat Rumah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/uanggg.jpg)