Kriminal

Lakukan Pelecehan Didalam Masjid, Aksi Terekam CCTV

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Editor: IKL
Tribunnews.com/en.sun.mv
Ilustrasi seorang pemulung di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan lecehan bocah 8 tahun. 

"Perbuatan pelaku diketahui saat jemaah hendak salat melihat gorden pembatas jamaah laki-laki dan pria tertutup rapat, setelah dilihat mendapati pelaku sedang berbuat tak senonoh terhadap korban,"ungkap Acep kepada Media, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pasutri Pengedar Ganja Berhasil Diamankan Kepolisian

Acep juga membenarkan tersangka Saiful tinggal di masjid karena telah dipercaya warga yang iba dengan kesehariannya bekerja sebagai pemulung di sekitaran Kota Muaradua.

Perihal kasus pencabulan sodomi terhadap anak di bawah umum Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengembangan akan kemungkinan adanya korban lain.

Sementara korban yang masih trauma mendapat pendampingan psikologis PPA OKU Selatan.

Tersangka pelaku Sodomi Saiful dikenakan Pasal 82 Ayat I UU 17 Tahun 2016 Perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

"Tersangka kita kenakaan ancaman hukuman diatas 15 Tahun penjara,"tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemulung di OKU Selatan Lecehan Bocah 8 Tahun, Aksi Dilakukan dalam Masjid dan Terekam CCTV

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved