Terlibat Judi Togel, Lelaki Tua Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Satuan IK Polres Pidie menangkap JR (66), warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie
SIGLI - Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Satuan IK Polres Pidie menangkap JR (66), warga Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie. Lelaki tua itu ditangkap di depan pasar buah Pasar Kota Sigli, tepatnya di Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli.
Penangkapan JR berdasarkan laporan informasi dengan nomor: R/LapInfo-1003/IX/2021/Sat Intelkam tanggal 27 September 2021.
"Kita menangkap JR saat menunggu pembeli di kawasan Pasar Kota Sigli," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal SE SH, kepada Prohaba, Kamis (30/9/2021).
Ia menyebutkan, barang bukti (BB) yang disita dari tersangka terdiri atas sebelas lembar uang pecahan Rp 2.000. Kemudian, sembilan lembar uang pecahan Rp 10.000, delapan lembar uang pecahan Rp 5.000, dan empat lembar kertas repas.
Total uang tunai yang disita dari tersangka Rp 152.000. Saat ditangkap tersangka tidak memberikan perlawanan.
Ia menyebutkan, uang hasil togel diserahkan JR kepada BB (58) yang satu gampong dengan JR. Pria BB kini menjadi target penangkapan polisi.
JR dijerat penyidik dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 juncto Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 18 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir
dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni, atau penjara paling lama 12 bulan.
Pasal 19, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.
Pasal 20, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan. (naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/barang-bukti-kasus-judi-togel-disita-polisi-dari-tersangka-pel.jpg)