Kriminal
PN Medan Vonis 3 Kurir Sabu asal Aceh 13 Tahun Penjara
Tiga kurir sabu asal Aceh, Eko Selamat Riadi (23), Faisal Suri (20), dan Reza Syahputra (21) divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, ...
PROHABA.CO, MEDAN - Tiga kurir sabu asal Aceh, Eko Selamat Riadi (23), Faisal Suri (20), dan Reza Syahputra (21) divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/10/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Aimafni menilai, Ketiga pemuda ini terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1,8 Kg.
“Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan penjara,” vonis hakim.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa unsur Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu JPU, telah terbukti.
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantasan peredaran gelap narkotika, serta membahayakan generasi muda maupun diri para terdakwa.
“Hal yang meringankan, ketiga terdakwa berterus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum,” urai Aimafni.
Usai hakim membacakan vonis, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir- pikir dulu Yang Mulia,” pungkasnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut para terdakwa agar dipidana 16 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Miliki Sebungkus Sabu, Mahasiswa dan Petani Ditangkap Polisi Badar
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum Septian Napitupulu bahwa, terdakwa Eko Selamat Riyadi, Faisal Suri, dan Reza Syahputra ditangkap polisi dari kamar 501 Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu Kota Medan pada Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan ketiga terdakwa berawal dari adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklajuti hal itu polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menelusuri informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB para saksi mendatangi kamar tersebut dan menemukan para terdakwa berada di kamar tersebut.
Berikutnya para saksi melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 44 gram, dan 22 klip pastik berisi narkotika jenis sabu yang total keselurahan berat bersih 1,856 gram.
Para terdakwa juga mengaku kalau sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta.
Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. (tribun-medan.com)
Baca juga: Diselundupkan dari Thailand, Sabu Dikubur di Tambak Ikan, Tiga Terdakwa Tunggu Tuntutan Jaksa