Kriminal
Transaksi Chip Judi Online di Warkop, Warga Mila Diringkus, Uang dan Dua Ponsel Disita
Kepolisian Sektor (Polsek) Mila, Pidie, menangkap seorang tersangka penjual chip game Higgs Domino di salah satu warung kopi (warkop) di Gampong ...
PROHABA.CO, SIGLI - Kepolisian Sektor (Polsek) Mila, Pidie, menangkap seorang tersangka penjual chip game Higgs Domino di salah satu warung kopi (warkop) di Gampong Babah Jurong kecamatan yang sama.
Tersangka yang diringkus itu adalah MK (26), petani kebun asal Gampong Babah Jurong, Kecamatan Mila.
Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga lembar uang tunai nominal Rp 100.000.
Polisi juga menyita dua ponsel android dari pria MK.
"MK adalah penampung chip judi online yang ditangkap saat transaksi," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Iptu Muhammad Rizal, kepada Prohaba, Rabu (6/10/2021).
Ia menyatakan, penangkapan agen chip itu karena meresahkan masyarakat.
Polsek Mila bergerak dan berhasil menangkap tersangka penampung chip judi online tersebut.
Aktivitas judi online dilakoni tersangka dengan cara menunggu penjual di warkop.
Saat ini, pemuda MK bersama BB telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie untuk diproses hukum.
Pelaku dibidik dengan pasal-pasal maisir atau judi, yakni Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka pelaku akan dihukum sebat (cambuk) setelah adanya putusan dari Majelis Mahkamah Syari'ah Sigli nantinya paling banyak 45 kali atau hukuman kurungan paling lama 45 bulan. (naz)
Baca juga: Agen Judi Online Ditangkap, Chip dan Uang Tunai Disita
Baca juga: Polres Langsa Tangkap 5 Agen Chip Higgs Domino, Sita Uang Rp 6,9 Juta
Baca juga: Sembilan Siswa Ditangkap Saat Main Chip Domino, Berjudi di Pantai Lhok Bubon