DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terpidana kasus ...
Editor:
Muliadi Gani
Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.
Kemudian, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta pada 21 April 2020.
Saiful mengajukan banding atas putusan itu, kendati demikian Pengadilan Tinggi menolak.
Setelah itu, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 29 Juni 2021 menolak permohonan Saiful.(kompas.com)
Baca juga: Polemik Pembangunan Kampus USK Masih Berlanjut, Kini Dosen USK Angkat Bicara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/dr-saiful-mahdi-dan-surat-penggilan-pemeriksaan-polisi.jpg)