Kriminal
Gadis Mengaku Dibegal Saat Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ternyata Hanya Rekayasa
Ineu Siti Nurjanah (31), seorang gadis di Garut, Jawa Barat, mengaku sebagai korban begal pada Jumat (8/10/2021). Dalam insiden itu ia mengaku ...
PROHABA.CO, GARUT - Ineu Siti Nurjanah (31), seorang gadis di Garut, Jawa Barat, mengaku sebagai korban begal pada Jumat (8/10/2021).
Dalam insiden itu ia mengaku dihentikan paksa saat naik sepeda motor (sepmor) lalu uangnya dirampas para begal senilai Rp 1,3 miliar.
Selang dua hari, polisi berhasil mengungkap dan memastikan bahwa Siti Nurjanah ternyata berbohong.
Alhasil, Ineu Siti Nurjanah kini ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa kasus yang menimpanya dengan memberikan keterangan palsu.
Selain Siti, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni MM (39) alias Amun, seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong, yakni seolah-olah telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong, yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).
Setelah proses interograsi terhadap kedua pelaku, Siti dan Amun ternyata membuat keterangan palsu mengenai korban begal.
Baca juga: Serang Driver Ojol dengan Senjata Tajam, 4 Begal Berhasil Diringkus Polisi
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Sebelumnya, pada Jumat (8/10/2021) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal.
Dalam insiden itu, tas dan sepeda motor yang dikendarainya dibawa lari oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura mengalami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPidana yang isinya barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, Ineu Siti Nurjanah mengaku menjadi korban begal saat membawa uang tunai di jok sepmornya.