Kriminal

BNN Gerebek FIB USU, 31 Orang Positif Narkoba, 3 Pengedar Jadi Tersangka

Badan Narkotika Nasional Porvinsi Sumuatera Utara (BNNP Sumut), menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Suasana BNNP Sumut memaparkan hasil penggerebekan yang dilakukan di Fakultas Ilmu Budaya USU pada Sabtu (9/10/2021) malam. (Tribun Medan/Goklas Wisely). 

Pengakuan mahasiswi yang jadi pengedar ganja di Kampus FIB USU DM (23), warga asal Kecamatan Blangkejeren, Kabupten Gayo Lues, Aceh yang ditangkap BNNP Sumut pada Minggu, mengaku nekat mengedarkan ganja di FIB USU karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliahnya.

"Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang nawarin gitu.

Lalu aku tanya teman, ada enggak yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, aku kasih jual," kata DM saat dihadirkan dalam konferensi pres di BNNP Sumut, Senin.

Dari hasil mengedarkan ganja tersebut, DM mengajku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta setiap penjualan 1,5 kilogram ganja.

Baca juga: Menginap Sekamar, Tiga Pasangan Mahasiswa Digerebek di Sabang, Mengaku Sudah “Naik Bulan”

Kata DM, ia mengedarkan ganja ke FIB USU setelah diberitahu oleh JHS, yang merupakan alumni FIB USU.

"Dikasih tahu sama temannya, kenal juga.

Katanya di situ, Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja.

Enggak pernah pakai (ganja), cuma (jual) di USU, yang kasih barang dari Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Rektor USU Muryanto Amin mengakui telah berkoodirnasi dengan BNNP Sumut untuk memberantas narkoba di wilayah kampus.

"Ya, memang kita sudah berkoordinasi dengan BNN untuk memberantas narkoba di kampus," kata Muryanto, Senin, Bahkan, Muryanto pun menegaskan tidak akan membiarkan mahasiswa bermain-main dengan narkoba.

"Kalau ada akan kita berikan sanksi berat," tegasnya.

Terkait dengan mahasiswa yang ditangkap, kata Muryanto, jika ada yang dikenakan sanksi berat, maka pihak kampus juga akan ikut memberikan sanksi berat pula.

"Kita lihat prosesnya di BNN, kalau nanti bisa dibina dan diperbaiki akan kita kasih toleransi lah.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Amankan 25 Kg Ganja Bersama Pengedarnya

Tapi kalau engga bisa, ya kita berikan sanksi berat sampai ke tahap drop out," ungkapnya.

Hal senada dikatakan Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan yang mengatakan, untuk sanksi sesuai aturan di USU, mereka yang terlibat apabila dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, sanksinya adalah dipecat atau dikeluarkan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved