Minggu, 26 April 2026

Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Amnesti untuk Dosen USK Saiful Mahdi

Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/Facebook
Kolase Dr Saiful Mahdi dan Surat Penggilan Pemeriksaan Polisi. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi.

Keppres itu diteken usai Jokowi menerima persetujuan dari DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihak Istana baru saja menerima surat dari DPR.

Ia menyebut Jokowi langsung meresmikan amnesti untuk Saiful Mahdi usai menerima surat tersebut.

"Hari ini Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno dalam rekaman video, Selasa (12/10/2021).

Pratikno menyebut keppres itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Istana juga akan mengirim salinan Keppres kepada Saiful Mahdi.

Ia berharap keppres itu bisa segera diproses MA dan Kejagung.

Dengan begitu, Saiful bisa segera menikmati keadilan.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tuturnya.

Kasus pidana terhadap Saiful Mahdi sendiri berawal dari kritikannya terhadap hasil tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh.

Baca juga: DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Saiful Mahdi

Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.

Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA', berbunyi; "Innalillahiwainnailaihirajiun.

Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin.

Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat "hutang" yang takut meritokrasi."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved