Dituduh Jadi Pelakor, Ibu Camat asal Agara Ternyata Sudah Menikah, Akan Dijatuhi Sanksi Jabatan
DP, seorang wanita yang menjabat camat di Semadam, Aceh Tenggara (Agara), dituduh oleh CB, anggota DPRK Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut)
"AS yang paling menyiksa saya. Saya berusaha lari, terus dipukulnya lagi," jelas DP.
Bahkan, sambungnya, penganiayaan tersebut menyita perhatian keluarga lain, yakni D yang kebetulan berpangkat kompol dan bertugas di Polda Sumut. Tak lama berselang, datang pula Kompol AB yang bertugas di Polres Langkat bersama istrinya.
"Kompol AB datang dengan istrinya belakangan, tapi mereka tidak ikut menganiaya saya," jelas DP.
B selaku suami korban menyesalkan tindakan penganiayaan itu. Sebab, ia yakin, persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, sebaliknya, persoalan ini menjadi panjang lantaran CH, istri ARM dan keluarganya yang diduga menganiaya korban, masih saudara kandung dengan mantan wali kota Tanjungbalai berinisial MS yang terjerat kasus suap dan korupsi.
"Akhirnya kami baru bisa ke luar dari rumah MJ sekitar jam 6 pagi. Bukti penganiayaan berupa visum dari Rumah Sakit Pringadi Medan sudah kami serahkan juga kepada polisi saat melapor," ungkap DP.
Kini kasus ini ditangani Polrestabes Medan dan ada dua laporan yang masuk. Pertama, delik perzinaan yang diadukan CH terkait suaminya dan DP sebagai selingkuhannya. Kasus kedua adalah delik penganiayaan. Pelapornya adalah DP. Pihak terlapor, mulai dari kakak CH hingga MJ, kerabat CH yang berprofesi sebagai jaksa.
Selingkuh di Jakarta
CP melaporkan Camat DP ke polisi karena bermain api dengan suaminya. "Iya, kemarin dia (CB) melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (12/10/2021).
Disinggung lebih lanjut mengenai jabatan ARM alias Mui, Rafles menyembunyikannya. Namun, Rafles menyebut bahwa wanita yang dituding sebagai pelakor itu berinisial DP, berprofesi sebagai ASN di Aceh Tenggara.
"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Nah, setelah suami ini mengakui, dibawalah mereka ke kantor polisi," sambung Rafles.
Ia membantah tegas bahwa terlapor digerebek polisi di sebuah hotel sekitar Medan.
“Bukan digerebek. Berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui bahwa sudah terjadi hubungan suami istri antara ARM dan DP di sebuah hotel dalam wilayah Jakarta. Jadi,
TKP-nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor polisi dilaporkan masalah perzinaan, Pasal 284 KUHP. Karena TKP-nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," urai Rafles.
"Kedua terlapor enggak bisa ditahan, karena kalau kasus zina pelaku nggak bisa ditahan," tandasnya.