Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Mati, Korban Ternyata Anak Tunggal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh LCB (13), siswi SMP asal Desa Lipat
SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh LCB (13), siswi SMP asal Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Senin (18/10/2021) siang.
Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri atas Ramadhan Hasan selaku hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, yakni Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana. Sedangkan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir Kasi Pidum, Hendra Damanik dan Kasi Datun, Syahroni Rambe.
Amar putusan yang lumayan panjang itu dibacakan secara bergantian oleh para hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama tindak pemerkosaan yang menyebabkan korbannya mati.
"Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa dan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, sama-sama hukuman mati. "Conform (selaras) dengan tuntut kami," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Hendra Damanik.
Saat ditanya majelis hakim menyikapi putusan hukuman mati tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa, menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, yang memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan, pihak keluarga tidak memaafkan, menimbulkan penderitaan mendalam, dan motivasi perbuatannya hanya untuk memuaskan nafsu sesaat saja.
Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa merupakan tetangga korban yang seharusnya justru melindungi korban.
Selain itu, korban merupakan anak tunggal sehingga orang tuanya tidak bisa memiliki cucu atau meneruskan keturunan lagi.
Kasus tersebut bermula ketika korban dinyatakan hilang oleh keluarganya. Belakangan diketahui bahwa korban meninggal dalam posisi terkubur di dekat Kantor Desa Lipat Kajang.
Pembunuhan disertai rudapaksa itu bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada 11 Mei 2021 bertemu dengan korban LCB (13) di Kantor Desa Lipat Kajang.
Setelah memastikan situasi aman terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa. Setibanya di belakang gudang terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksanya untuk berbaring.
Selanjutnya, pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya. Setelah melepas pakaian korban, terdakwa melakukan perbuatan tak senonoh berkali-kali.