Kriminal

Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMK Diciduk Polisi

Seorang oknum guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Medan, Sumatera Utarar, berinisial PG (49) diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan ...

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota
Ilustrasi 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang oknum guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Medan, Sumatera Utara, berinisial PG (49) diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan karena mencabuli muridnya.

Modus pelaku mengajak korban makan dan minum, tapi dibawa ke tempat hotel.

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (21/10) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu merupakan guru di bidang komputer.

Saat ditangkap pada Kamis, PG tidak melakukan perlawanan.

Riko Sunarko mengatakan, kasus itu terjadi bermula saat korban, M (14) menemui pelaku di sekolah untuk mengatakan dirinya tidak jadi vaksin.

Pelaku lalu menyuruh korban ke ruang praktek komputer, serta mengajaknya makan dan minum di kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.

Namun, ajakan itu berubah, korban malah diajak ke hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Korban sempat dibujuk oleh pelaku untuk mengikuti ajakannya itu hingga akhirnya terjadi pencabulan.

Baca juga: Janji Antar ke Sekolah, Siswi Dicabuli di Hotel

Baca juga: Dicabuli Pria 66 Tahun, Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia, Pembuluh Darahnya Pecah

"Usai mencabuli korban, pelaku tertidur," katanya.

Pada saat tertidur itu, ibu korban kemudian menelpon pelaku.

Saat itu, ibu korban menanyakan kepada pelaku tentang keberadaan anaknya.

Namun, pelaku tidak mengatakan sedang bersama anaknya di hotel.

Korban pun akhirnya ditinggalkan begitu saja di hotel oleh pelaku dengan menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.

Korban lalu menghubungi orangtuanya dan menceritakan peristiwa itu.

Tak menunggu lama, pihak keluarganya langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved