Kamis, 28 Mei 2026

Kriminal

Janda Mengaku Dihamili Polisi yang Sudah Beristri, Korban Mengadu ke Propam

Ulah sejumlah oknum polisi belakang ini kerap menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, misalnya, publik heboh karena ulah oknum polisi ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi polisi dan wanita hamil 

PROHABA.CO, TRENGGALEK - Ulah sejumlah oknum polisi belakang ini kerap menjadi sorotan publik.

Baru-baru ini, misalnya, publik heboh karena ulah oknum polisi yang menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.

Bahkan, sang oknum polisi ini jalan-jalan ke Taman Safari Indonesia yang berlokasi di Cisarua, Kabupaten Bogor, bersama sang pacar.

Di lokasi berbeda, ada juga oknum kapolsek yang diduga mencabuli anak dari seorang tahanan.

Berdasarkan kabar yang beredar, sang oknum kapolsek ini mengiming-imingi ayah korban akan dibebaskan jika keinginannya untuk ‘tidur bareng’ dipenuhi.

Kasus teranyar terjadi di Trenggalek, Jawa Timur, di mana oknum polisi berinisial Bripka AF (39) diduga menghamili seorang janda berinisial AT (36) yang ditinggal mati oleh suaminya.

Bahkan, saat ini korban menuntut agar sang oknum polisi itu bertanggung jawab atas janin yang berada di dalam kandungannya.

AT, wanita yang mengaku dihamili Bripka AF pun mengurai pengakuannya.

Awalnya, AT merasa sakit hati lantaran Bripka AF tidak tanggung jawab.

Wanita yang telah ditinggal mati suaminya itu melapor ke Propam Polda Jawa Timur.

"Dia (Bripka AF) harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu  (23/10/2021) dikutp TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Baca juga: Oknum Polisi Beristri Diduga Hamili Janda

Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF, lelaki yang sudah beristri.

Hubungan terlarang itu sudah berlangsung tujuh bulan terakhir.

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan.

Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau menelepon saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Saya melapor karena pelaku tidak ada iktikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, " ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.

"Dia harus bertanggung jawab.

Jika dia tidak mau tanggung jawab, maka dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat.

Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.

Baca juga: Dikecam Warga, TV di Amerika Serikat Tak Sengaja Tayangkan Film Panas Saat Berita Ramalan Cuaca

"Harus ada pengakuan anak di kartu keluarga bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT.

Bripka AF dimutasi

Bripka AF kini dimutasi lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Bripka AF diduga telah melakukan tindakan asusila.

Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, atas perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.

Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF.

Sebab, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.

"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi nonjabatan staf sambil menunggu putusan.

Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar Pasal 11 huruf C Perkapolri 14 Tahun 2021, yakni setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Dan perbuatan Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi. (SerambiNews.com)

Baca juga: Dua Pemerkosa Janda di Nagan Divonis 270 Kali Cambukan, Jaksa Inginkan Terpidana Dipenjara

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved