Selasa, 12 Mei 2026

Kriminal

Ditusuk Preman, Pedagang Pasar Malah Jadi Tersangka

eorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan. Pedagang sayur di Pajak Pringgan itu ditusuk ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait kasus premanisme di Pasar Pringgan, Kamis (28/10/2021) malam 

Tertusuk lah aku, dua kali di dada dan pipi," tutur BA.

Kemudian, BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

"Ditolonglah aku sama pedagang-pedagang di situ, dilarikan aku ke rumah sakit.

Setelah selesai diobati, barulah aku melaporkan ke Polsek Medan Baru," ujar BA.

BA mengatakan, setelah membuat laporan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tantang Polisi untuk Menangkap, Aksi Preman di Medan Makin Beringas

Namun, BA terkejut saat menerima surat dari polisi yang menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021.

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri.

Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku.

Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," kata BA.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggelar konferensi pers pada Kamis (28/10).

Ia mengatakan bahwa kasus BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.

"Pada kesempatan malam ini, kita akan merilis terkait dengan berita yang sudah muncul, yaitu saling lapor antara BA dan BS.

Untuk kasusnya, kita tarik ke Polrestabes Medan," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Kamis.

Menurut Riko, laporan yang disampaikan BA terhadap pelaku berinisial BS sudah ditangani dan penyelidikan dinyatakan lengkap.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved