Kriminal

Ditikam Preman dan Dijadikan Tersangka, Pedagang Berdamai

Kasus saling lapor antara BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, dan seorang preman berinisial BS berujung damai...

Editor: Muliadi Gani
(ANTARA/NUR APRILLIANA BR SITORUS)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (dua dari kanan) saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10/2021) malam. 

PROHABA.CO, MEDAN - Kasus saling lapor antara BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, dan seorang preman berinisial BS berujung damai.

Seperti diketahui, BA ditikam oleh BS di Pasar Pringgan karena pedagang sayur itu enggan memberikan uang keamanan kepada BS, pada Agustus 2021.

BS kemudian melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru.

Sedangkan BS melaporkan BA karena BA memukulnya dengan kunci dongkrak.

Adapun BA melakukan hal itu untuk membela diri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporannya usai bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10) malam.

"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi, Sabtu (30/10), Namun, terkait laporan BA terhadap BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.

BA juga mengakui telah berdamai dengan preman yang menikamnya.

Baca juga: Ditusuk Preman, Pedagang Pasar Malah Jadi Tersangka

Baca juga: Penyidikan Kasus Pedagang Pasar yang Dianiaya Preman Dihentikan

Dalam proses perdamaian dihadiri oleh keluarga pelaku dan dirinya yang dimediasi oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

"Sudah damai tadi malam," kata BA melalui pesan singkat, Sabtu.

Sebelumnya diberitakan, BA dan BS saling lapor di Mapolsek Medan Baru, pada pertengahan Agustus 2021.

BS melaporkan BA karena BA telah memukulnya dengan kunci dongkrak.

Sementara BA memukul BS karena BS menikamnya dengan pisau.

Penikaman dilakukan karena BS kesal BA tak memberikannya uang keamanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved