Kriminal
Ditikam Preman dan Dijadikan Tersangka, Pedagang Berdamai
Kasus saling lapor antara BA, pedagang di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, dan seorang preman berinisial BS berujung damai...
Baik BA dan BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Namun, belakangan, pihak kepolisian mencabut status tersangka BA karena dinilai salah prosedur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.
"Langkah yang kita akan dan sudah koordinasikan, dalam waktu segera kita akan menghentikan penetapan tersangka saudara Budiman (BA).
Kita tak melihat adanya mens rea dari perbuatannya tersebut," kata Panca, di Mapolda Sumut, Jumat (29/10). (kompas.com)
Baca juga: Pedagang Pasar dan Penganiaya Sama-Sama Jadi Tersangka
Baca juga: Poldasu Ambil Alih Kasus Preman Penganiaya Pedagang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolrestabes-Medan-didampingi-Kabid-Humas-Polda-Sumut-saat-ekspos-kasus-di-Mapolrestabes-Medan.jpg)