Kriminal

Pria Beristri Nodai dan Habisi Anak Tetangganya

Seorang pria beristri nekat menodai anak tetangganya. Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi korban, lalu jasadnya dibuang ke sungai...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: SRIPOKU.COM
Pelaku rudapaksa bocah di bawah umur di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang diamankan polisi dan dihadirkan saat press release di Mapolres OKU Selatan, Kamis (29/10/2021). 

Namun, karena tetangganya sedang sakit, sehingga tak bisa melakukan pengejaran,” urai Anher.

Warga yang mengetahui korban menghilang langsung melakukan pencarian.

Esok harinya barulah dikabarkan bahwa ditemukan jasad korban yang tak lain adalah YP.

YP tersangkut di aliran Sungai Selabung berjarak berkisar 3 kilometer dari lokasi korban menghilang.

“Korban sudah divisum oleh pihak berwajib dan sudah dilakukan pemakaman di TPU desa,” tambah Anher.

Pelaku ditangkap Seusai kejadian itu, jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menguak misteri tewasnya YP.

Terungkap bahwa korban tewas bukan karena tenggelam di sungai, melainkan karena dihabisi oleh tetangganya sendiri, yakni pria W (50).

Baca juga: Pria Beristri Tega Rudapaksa Anak 2 Tahun di Lampung

Rumah W hanya berjarak satu rumah dari tempat tinggal korban.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, sebelum korban dihabisi W, ia juga melakukan aksi pelecehan seksual kepada anak tetangganya itu.

Tersangka pelaku bahwa menganiaya korban dengan alat setrum ikan.

“Barang bukti yang kami amankan di TKP adalah bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan yang digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban,” ungkap Kapolres.

Korban dijerat penyidik dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berupa tindak pidana pembunuhan serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sementara ini kita terapkan Pasal 338, tapi tak tertutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman.

Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Pengakuan tersangka Sebelum perbuatannya terbongkar, tersangka yang telah memiliki tiga orang anak itu sempat mencari cara agar warga tak mencurigainya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved