Penanganan Covid
Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Kemenhub telah mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh moda transportasi dan salah satunya adalah untuk pesawat terbang.
Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).
Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo yang dapat di akses di sini.
Khusus tujuan Pontianak: Masa berlaku hasil tes adalah 2 x 24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Tes Antigen hingga Sertifikat Vaksin Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Peraturan-Penerbangan.jpg)