Penanganan Covid
Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Kemenhub telah mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh moda transportasi dan salah satunya adalah untuk pesawat terbang.
PROHABA.CO - Berikut aturan terbaru untuk dapat naik Garuda Indonesia setelah adanya ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan.
Kemenhub telah mengeluarkan aturan terbaru untuk seluruh moda transportasi dan salah satunya adalah untuk pesawat terbang.
Aturan untuk transportasi udara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 96 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada peraturan tersebut, penumpang yang ingin memakai transportasi udara dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut
Baca juga: Naik Pesawat di Luar Jawa-Bali Cukup Pakai Hasil Antigen Saja
Namun perlu diingat persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan bukti vaksin dengan dosis lengkap.
Sehingga bagi penumpang yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif test RT-PCR.
Keluarnya peraturan tersebut pun membuat maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia juga ikut memperbarui persyaratan untuk perjalanan domestiknya.
Dikutip dari garuda-indonesia.com, peraturan yang diprebarui telah berlaku sejak kemarin, Rabu (3/11/2021).
Untuk selengkapnya berikut adalah rincian syarat naik Garuda Indonesia untuk perjalanan domestik.
Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Penerbangan Dari atau Menuju Jawa dan Dari atau Menuju Bali di Dalam Jawa
Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
Hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau Sertifikat vaksin dosis lengkap;
Hasil negatif tes rapid antigen dengan pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Dari atau Menuju Luar Jawan dan Dari atau Menuju Luar Bali
Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Peraturan-Penerbangan.jpg)