Polda Aceh Tahan Mantan Kadis Pertanian Agara, Diduga Terlibat Korupsi Bebek Petelur
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aceh Tenggara, Asbi SE, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB
BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aceh Tenggara, Asbi SE, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
Mantan pejabat ini ditahan karena yang bersangkutan termasuk salah satu tersangka korupsi dalam proyek pengadaan bebek petelur di Distan Agara pada tahun 2019 atau saat yang bersangkutan menjabat kadis.
Adapun kerugian negara dalam proyek Rp 8,6 miliar ini mencapai Rp 4,2 miliar. Hal ini sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh.
Ihwal penahanan mantan Kadistan Agara itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, kepada Prohaba, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, penahanan itu dilakukan oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Aceh selama 20 hari, sejak 2 November hingga 21 November 2021 sambil menunggu rampungnya berkas tersebut untuk selanjutnya tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. (as)