Kecelakaan
Sopir Truk yang Angkut 36 Anggota Rombongan Pengantin Jadi Tersangka, Lima Orang Tewas
Lima orang tewas dalam kecelakaan tunggal di Dusun Poti, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, terbalik Kamis (4/11) sore...
PROHABA.CO, KUPANG - Lima orang tewas dalam kecelakaan tunggal di Dusun Poti, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, terbalik Kamis (4/11) sore.
Kecelakaan berawal dari truk yang membawa 36 orang rombongan pengantin dari Kupang menuju Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Sopir melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang lurus dan ratas. Namun saat tiba di lokasi kejadian, roda kiri jatuh ke sisi kiri jalan.
Pengemudi lalu banting setir ke kanan hingga truk oleng dan terbalik ke arah kanan.
Total ada lima orang yang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Empat orang tewas di lokasi dan 1 orang meninggal di puskesmas. Sementara 16 orang lainnya terluka.
Sopir jadi tersangka tunggal
Setelah gelar perkara, polisi menetapkan sopir truk, Jemry Nomlene (35) sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie, kepada sejumlah wartawan, Senin (8/11) mengatakan Jemry sudha ditahan sejak pekan lalu.
"Dia sudah ditahan dan diperiksa petugas unit Laka," kata Stef, Senin.
Stef mengatakan, JN terbukti bersalah dan lalai saat mengemudikan kendaraannya. Hal itu membuatnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Baca juga: Dump Truk Seruduk Rombongan Pengantin, 4 Tewas dan 3 Terluka
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 4 Orang Tewas
Baca juga: Elak Minibus, Truk Berisi Kaca Kecelakaan di Padang Tiji
JN dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Menurutnya, JN terancam pidana dengan maksimal enam tahun penjara.
"Selain ancaman hukuman penjara, dia juga didenda Rp 12 juta," kata Stef.
Camat sebut sopir mabuk