Kecelakaan

Sopir Truk yang Angkut 36 Anggota Rombongan Pengantin Jadi Tersangka, Lima Orang Tewas

Lima orang tewas dalam kecelakaan tunggal di Dusun Poti, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, terbalik Kamis (4/11) sore...

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi 

PROHABA.CO, KUPANG - Lima orang tewas dalam kecelakaan tunggal di Dusun Poti, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, terbalik Kamis (4/11) sore.

Kecelakaan berawal dari truk yang membawa 36 orang rombongan pengantin dari Kupang menuju Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sopir melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang lurus dan ratas. Namun saat tiba di lokasi kejadian, roda kiri jatuh ke sisi kiri jalan.

Pengemudi lalu banting setir ke kanan hingga truk oleng dan terbalik ke arah kanan.

Total ada lima orang yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Empat orang tewas di lokasi dan 1 orang meninggal di puskesmas. Sementara 16 orang lainnya terluka.

Sopir jadi tersangka tunggal

Setelah gelar perkara, polisi menetapkan sopir truk, Jemry Nomlene (35) sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie, kepada sejumlah wartawan, Senin (8/11) mengatakan Jemry sudha ditahan sejak pekan lalu.

"Dia sudah ditahan dan diperiksa petugas unit Laka," kata Stef, Senin.

Stef mengatakan, JN terbukti bersalah dan lalai saat mengemudikan kendaraannya. Hal itu membuatnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Baca juga: Dump Truk Seruduk Rombongan Pengantin, 4 Tewas dan 3 Terluka

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 4 Orang Tewas

Baca juga: Elak Minibus, Truk Berisi Kaca Kecelakaan di Padang Tiji

JN dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Menurutnya, JN terancam pidana dengan maksimal enam tahun penjara.

"Selain ancaman hukuman penjara, dia juga didenda Rp 12 juta," kata Stef.

Camat sebut sopir mabuk

Camat Amabi Oefeto Timur, Maher Ora membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan rombongan itu hendak melakukan urusan pernikahan di TTS karena calon pengantin perempuan dari TTS.

Ada 34 orang yang berada dalam rombongan itu, termaksud anak dan bayi berumur dibawa 1 tahun.

Dari hasil informasi, menurut Camat Hamer, pengemudi truk itu dalam keadaan dipengaruh minuman keras (miras).

Bahkan, dirinya pun sudah memastikan informasi itu ke pihak keluarga korban dan dibenarkan bahwa sopir dalam keadaan mabuk.

Ia mengaku, kendaraan tersebut juga merupakan kendaraan yang berasal dari TTS.

Kelima korban meninggal dunia, dikatakan berasal dari satu dusun dan satu ikatan keluarga besar.

Rumah antar korban saling bertetangga atau tidak lebih dari 100 meter.

Semua korban, menurutnya juga merupakan satu ikatan keluarga besar.(kompas.com)

Baca juga: Sebuah Mobil Honda Civic Alami Kecelakaan Tunggal, Mobil Terguling di Depan Polda Metro Jaya

Baca juga: Usai Tabrakan Beruntun di Tol Malang-Surabaya, Satu Unit Mobil Terbakar, Seorang Korban Tewas

Baca juga: Tabrakan di Aceh Timur, Sopir Pikap dan Hiace Kritis

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved