Kamis, 4 Juni 2026

Kurang Bukti, Kasus Dugaan Pejabat Kemenag Aceh Mesum di Kos Distop

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kantor ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: ANTARA
Ilustrasi penindakan oleh Satpol PP dan WH Aceh. Kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ dihentikan dengan alasan alat bukti kurang. 

Sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan bahwa oknum Pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga itu sudah memenuhi unsur dijerat dengan Qanun Jinayat, yaitu telah melakukan ikhtilat (bermesraan) sehingga memenuhi syarat untuk dihukum cambuk.

"Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat, tapi dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan," kata Heru yang saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (30/6).

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Kepala seksi Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Marzuki yang menyebutkan, keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses selanjutnya di Kejaksaan hingga pengadilan.

"Kalau hukuman yang memutuskan pengadilan atau Mahkamah Syar'iyah.

Tetapi yang jelas yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 23 ayat 1 dan 25 ayat 1 tentang khalwat dan ikhtilath," kata dia. (cnnindonesia.com)

Baca juga: Warga Mutiara Gerebek Pasangan Mesum di Toko Grosir, Sempat Buka Celana dan Diserahkan ke WH

Baca juga: Oknum ASN Digerebek Sedang Mesum, Prianya Kabur Lewat Jendela

Baca juga: Dua Tahun Hubungan Terlarang, Oknum PNS Tertangkap Mesum

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved