Kurang Bukti, Kasus Dugaan Pejabat Kemenag Aceh Mesum di Kos Distop
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kantor ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH.
Alasannya karena alat bukti yang kurang.
Alhasil, TJ, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum Kantor Wilayah Kemenag Aceh, dilepas.
"Sudah dihentikan karena alat bukti kurang.
Kalau memang bukti nggak bisa dipenuhi otomatis berkasnya tidak P21," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan saat jumpa pers di kantor setempat, Kamis (4/11).
Diketahui, kasus itu bermula saat warga Lueng Bata, Banda Aceh menggerebek salah satu rumah kos di wilayah itu pada Juni lalu.
Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah.
Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.
Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat, sehingga TJ ditahan selama 20 hari.
Kuasa hukum TJ kemudian meminta penangguhan penahanan terhadap TJ dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.
Baca juga: Perekam Video Mesum Siswa Berseragam SMK Ditangkap
Baca juga: Youtuber Digerebek Mesum dalam Mobil di Kota Langsa
Baca juga: Heboh Isu Oknum Dewan Mesum, Viral di Media Sosial Warga Bener Meriah
Berkas kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.
Setelah 14 hari, penyidik Satpol PP tidak kunjung melengkapi berkas tersebut karena alasan keterangan saksi-saksi tidak kuat.
"Banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi, dengan petunjuk itu jika waktu 14 hari tidak bisa kami penuhi otomatis berkasnya tidak P21," kata Zakwan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-penindakan-oleh-Satpol-PP-dan-WH-Aceh-Kasus-dugaan-mesum-pejabat-Kemenag-Aceh.jpg)