Kamis, 9 April 2026

Kriminal

Perekam Video Mesum Siswa Berseragam SMK Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangkap perekam video mesum dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar, Bali yang viral ...

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Video Syur 

PROHABA.CO, GIANYAR - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menangkap perekam video mesum dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar, Bali yang viral di media sosial.

Perekam yang merupakan warga Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali berinisial WA (21) tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens saat dihubungi, Senin (8/11).

Lokasi kejadian berjarak 100 meter dari rumah perekam Laorens menyebutkan, adegan mesum yang dilakukan oleh dua pelajar itu dilakukan di sebuah bangunan kosong di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Rabu (3/11) lalu.

Lokasi tersebut hanya berjarak 100 meter dari rumah WA.

Saat itu, tersangka keluar dari dalam rumah dan melihat orang mencurigakan di sebuah gudang kosong.

Setelah didekati, WA mendapati dua pelajar SMK sedang berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.

WA kemudian langsung merekam dan membagikannya di grup WhatsApp.

"Dia rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup wa anak-anak muda," kata dia.

Baca juga: Video Mesum Anggota DPRD Sumenep, BK Cari Pembuatnya

Baca juga: Gabriella Larasati Terpukul Video Syurnya Tersebar

Baca juga: Ancam Sebar Foto dan Video Bugil, Pemuda Bireuen Dibekuk, Korbannya Gadis Sabang

Polisi, lanjut Laorens, kemudian melakukan penyelidikan sumber video yang beredar dan viral di media sosial.

Setelah memeriksa 11 saksi, polisi menangkap WA pada Minggu (8/11) di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.

Atas perbuatannya itu, WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain perekem video, identitas dua orang pelajar yang merupakan pemeran juga sudah dikantongi oleh polisi.

Karena masih berstatus di bawah umur, penetapan tersangka pemeran di dalam video tersebut membutuhkan kajian dari berbagai pihak, yaitu Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).

"Proses penyelidikan tentunya karena anak di bawa umur ada proses yang perlu ditindaklnjuti," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved