Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka kasus narkotika, satu di antaranya masih pelajar

* Satu Tersangka Masih Pelajar
LANGSA - Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka kasus narkotika, satu di antaranya masih pelajar. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 4,29 gram serta sepeda motor Honda CBR dan Honda Sonic.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Zul (22), warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota dan A (18), warga salah satu Gampong di Kecamatan Langsa Barat. A juga tercatat sebagai pelajar di sebuah SMA di Kota Langsa.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, Kamis (11/11/2021).
Kasat Resnarkoba menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di jalan Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (9/11/2021) pukul 18.30 WIB.
Saat itu, dua tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diberhentikan petugas ketika melintas dengan sepmornya di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong.
"Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, pada tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu tiga paket yang disimpan di dalam kotak rokok," ujarnya.
Iptu Imam Azis menambahkan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu mereka beli dari temannya yang berinisial A seharga Rp 3 juta. Namun, saat didatangi ke alamatnya, A ternyata buron.
Alhasil, nama tersangka A telah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian oramg (DPO) dan masih dalam masa pengejaran.
Penyidik juga mengungkapkan tujuan kedua tersangka membeli sabu-sabu dari A, yakni untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan.
"Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan mereka sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan, sedangkan A yang buron masih terus diuber," ujar Kasat Resnarkoba. (zb)