Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka kasus narkotika, satu di antaranya masih pelajar

Editor: Bakri
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu
DOK. HUMAS POLRES LANGSA
UNIT Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka narkotika, satu di antaranya masih pelajar. Dari mereka, polisi menyita toga paket sabu-sabu seberat 4,29 gram serta sepeda motor Honda CBR dan Honda Sonic.

* Satu Tersangka Masih Pelajar

LANGSA - Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka kasus narkotika, satu di antaranya masih pelajar. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu seberat 4,29 gram serta sepeda motor Honda CBR dan Honda Sonic.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Zul (22), warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota dan A (18), warga salah satu Gampong di Kecamatan Langsa Barat. A juga tercatat sebagai pelajar di sebuah SMA di Kota Langsa.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, Kamis (11/11/2021).

Kasat Resnarkoba menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di jalan Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (9/11/2021) pukul 18.30 WIB. 

Saat itu, dua tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diberhentikan petugas ketika melintas dengan sepmornya di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong.

"Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, pada tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu tiga paket yang disimpan di dalam kotak rokok," ujarnya.

Iptu Imam Azis menambahkan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu-sabu itu mereka beli dari temannya yang berinisial A seharga Rp 3 juta. Namun, saat didatangi ke alamatnya, A ternyata buron.

Alhasil, nama tersangka A telah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian oramg (DPO) dan masih dalam masa pengejaran. 

Penyidik juga mengungkapkan tujuan kedua tersangka membeli sabu-sabu dari A, yakni untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan.

"Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan mereka sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan, sedangkan A yang buron masih terus diuber," ujar Kasat Resnarkoba. (zb)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved