Rabu, 3 Juni 2026

Kriminal

Dua Perampok Dicokok Saat Tertidur di Mobil

Dua perampok, ID (29) dan RN (31), ditangkap polisi saat tertidur di mobil. Sebelumnya, dua orang itu melakukan perampokan atau pencurian dengan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

PROHABA.CO, PEKANBARU - Dua perampok, ID (29) dan RN (31), ditangkap polisi saat tertidur di mobil.

Sebelumnya, dua orang itu melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah toko ritel di Pekanbaru, Riau, pada 5 November 2021.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kedua pelaku kabur usai beraksi.

Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada 9 November 2021.

"Kedua pelaku ditangkap petugas sedang tertidur di dalam mobil rental yang mereka bawa.

Kedua pelaku ini berhenti di pinggir jalan, karena kehabisan bensin, jadi mereka memutuskan untuk berhenti," terang Budi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir amunisi, sarung senjata, satu buah parang, serta satu unit ponsel.

Lakukan perampokan dengan senjata api dan parang Budi menjelaskan, kedua pelaku beraksi di sebuah toko ritel di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Empat Perampok Toko Emas Ditangkap, Satu Tewas Ditembak Polisi

Baca juga: Perampok Sering Ancam Sopir Truk Pakai Sajam di Jalan Tol Belawan, Ditangkap Polisi

Para pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api dan parang.

"Mereka melakukan aksi curas dengan menodong karyawan ritel menggunakan senjata api dan mengacungkan sebilah parang," ungkapnya.

Di toko ritel itu, pelaku menggasak uang tunai Rp 3,9 juta dari meja kasir.

Selain itu, mereka mengambil rokok sebanyak 209 bungkus dan satu buah ponsel.

Budi membeberkan, kedua pelaku juga pernah melakukan perampokan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Hasil perampokan itu dipakai keduanya untuk biaya hidup dan membeli narkoba.

"Uang hasil kejahatan dipakai pelaku buat beli narkoba, dan hasil cek urine positif narkoba," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (kompas.com)

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pria S Cangkul Ibunya hingga Tewas

Baca juga: Langgar PPKM, 3 Tempat Hiburan di Medan Ditutup

Baca juga: Di Las Vegas, Tersedia Pesawat Carteran untuk Bercinta, Tarifnya Rp 14 Juta Selama 45 Menit

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved