Senin, 13 April 2026

Kriminal

Diduga Gangguan Jiwa, Pria S Cangkul Ibunya hingga Tewas

Seorang pria, S (49), tega membunuh ibu kandungnya, M (71), dengan cara mencangkul kepala korban yang sedang tidur nyenyak ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan. 

PROHABA.CO, PADANG - Seorang pria, S (49), tega membunuh ibu kandungnya, M (71), dengan cara mencangkul kepala korban yang sedang tidur nyenyak.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (13/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

Usai membunuh korban, S kemudian memberitahu adiknya yang lewat di depan rumah pada pagi harinya.

"Dugaan sementara S mengalami gangguan jiwa, namun kita akan periksa kejiwaannya dengan mendatangkan dokter jiwa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Sabtu.

Rifki menceritakan, peristiwa bermula ketika korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumahnya.

Saat itu korban sedang tidur nyenyak, sementara pelaku tiba-tiba datang membawa cangkul dan langsung melayangkan cangkul tepat ke kepala korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Baca juga: Pria di Aceh Utara Bakar Rumahnya Sendiri, Diduga akibat Gangguan Jiwanya Kumat

"Nyawa korban tidak tertolong lagi karena baru diketahui setelah paginya oleh adik pelaku," kata Rifki.

Rifki menyebutkan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lembah Gumanti dan kemudian segera dibawa ke Polres Solok.

"Saat ini pelaku ditahan di Polsek Lembah Gumanti.

Nanti kita bawa ke Polres," kata Rifki.

Untuk motif pembunuhan, kata Rifki, pihaknya masih mendalaminya dan medatangkan dokter jiwa untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

"Motifnya masih kita dalami.

Kita akan datangkan dokter jiwa untuk meminta keterangannya," jelas Rifki. (kompas.com)

Baca juga: Mengidap Gangguan Jiwa, Seorang Anak Bakar Rumah

Baca juga: Balita 2 Tahun Dibunuh Oleh Tetangganya, Dugaan Polisi Pelaku Belum Ada Tanda Gangguan Jiwa

Baca juga: Pemuda Diduga Gangguan Jiwa Serang Petugas Satpol PP

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved